BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pihak Polresta Pekanbaru masih akan dalami dugaan indikasi tindak pidana dalam kasus keracunan makanan di Kedai Kopi Kim Teng, Jalan Senapelan, Pekanbaru, Riau.Â
Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino mengatakan, dalam proses sidak yang dilakukan oleh pihak Diskes Pekanbaru bersama BPOM kemarin pihaknya hanya sebatas mendampingi.Â
“Kami sifatnya hanya mendampingi,” katanya, Selasa (25/7/2017).Â
Dia mengatakan untuk pemberian sanksi soal pencabutan izin dan lainnya, itu menjadi wewenang pihak Pemko Pekanbaru.Â
“Kalau untuk sanksi dan soal pencabutan izin lebih tepatnya itu kewenangan pihak dinas kesehatan kota pekanbaru. Kami masih akan selidiki jika memang ada dugaan pidana,” ujarnya.Â
Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencabut Sertifikat Laik Sehat yang dimiliki oleh Kedai Kopi Kim Teng. Pencabutan sertifikat Laik Sehat milik Kim Teng itu pasca kasus keracunan makanan di kedai kopi itu.Â
Surat pencabutan Sertifikat Laik Sehat itu dikeluarkan dengan Nomor: 443/Diskes-PL/2017 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Helda Suryani Munir.Â
Baca:Â Dinkes Kota Benarkan Ada Bakteri Infeksi Saluran Pencernaan di Dalam Selai Kim Teng
Surat pencabutan Sertifikat Laik Sehat milik Kedai Kopi Kim Teng itu menindaklanjuti hasil temuan BPOM pada tanggal 19 Juli 2017, diperoleh hasil pengujian dengan Surat Pengujian nomor : PN.04.06.84.04.KLB.07.2017.
Dalam surat itu, Helda menjelaskan, selanjutnya pihak pengelola Kedai Kopi Kim Teng bisa kembali menerbikan sertifikat itu setelah inspeksi kesehatan lingkungan oleh Tim Pengawasan Pangan dari Diskes Pekanbaru, dan dinyatakan kedai kopi layak sehat. Kemudian ada hasil pemeriksaan laboratorium pangan dari BPOM yang menyatakan bahwa hasil penyajian aman dari pencemaran. (bpc3)