BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – JMD, mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir menjadi tersangka korupsi pengelolaan Dana Bantuan Keuangan atau Sisa Lebih Penggunaan Anggaran pada tahun 2015 serta Alokasi Dana Kepenghuluan dan Dana Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir tahun anggaran 2016, terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.Â
Diungkapkan oleh Kajari Rohil melalui Kasi Intel Oedit Moegondo bahwa, tersangka terancam kurungan penjara selama 20 tahun.Â
“Tindakan tersebut masuk ke dalam pelanggaran UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya, Senin (17/7/17).
Baca:Â Keluar Ruang Pemeriksaan, Tersangka Korupsi Tampak Santai Merokok
Lebih lanjut menurut Oedit, JMD sendiri telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada 10 Juli 2017. Namun karena mangkir dari panggilan sehingga baru saat ini ditahan di Rutan Bagansiapiapi.Â
“Dia semenjak tanggal 10 sudah tersangka, waktu tanggal 13 dipanggil tapi tidak datang dan sekarang ini baru datang kesini,” tambahnya. (bpc12)