BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – JMD, mantan penghulu Labuhan Tangga Hilir periode tahun 2011 hingga Maret 2017, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, pengelolaan Dana Bantuan Keuangan atau Sisa Lebih Penggunaan Anggaran pada tahun 2015, serta Alokasi Dana Kepenghuluan dan Dana Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kacamatan Bangko pada tahun anggaran 2016, hari ini resmi ditahan di Rutan Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan.Â
Pemeriksaan sendiri dilakukan di Kejari Rohil yang dimulai dari pagi, Senin (17/7/2017) dan selesai sekitar pukul 13.15 WIB.
Baca:Â Korupsi Rp 400 Juta, Mantan Peghulu Labuhan Tinggi Hilir ‘Nginap’ di Rutan Bagansiapiapi
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Rohil, tampak tersangka JMD dengan santainya menenteng tas dan merokok keluar dari ruang pemeriksaan, dengan di kawal para petugas di Kejari Rohil. Tidak tampak raut muka bersalah dari tersangka, terhadap tindakannya korupsi yang telah dilakukannya, meski tengah digiring ke mobil untuk dibawa dan ditahan untuk sementara di Rutan Bagansiapiapi. (bpc12)