BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU — Lembaga Adat Hulu Balang Rokan Hulu (Rohul) menyatakan dukungannya terhadap proses sengketa pilkada yang kini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Panglimo Pagar Alam Hulu Balang Kabupaten Rokan Hulu Alirman beserta pengurus dan anggota mereka dalam pertemuan silaturrahmi di rumah makan Boru Lubis, Pasir Pangaraian dengan tim dari Polda Riau.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan dan silaturahmi antara Lembaga Adat Hulu Balang Rokan Hulu dengan pihak Kepolisian, jhususnya Polda Riau dan Polres Rokan Hulu.
Hulu Balang merupakan sebutan sebuah organisasi adat yang ada di Rokan hulu. Mereka biasanya bekerjasama dengan anak keponakan dan selaku orang yang dituakan. Sebab itu lembaga adat ini selalu menjaga ketentraman masyarakat Rokan hulu yang notabennya merupakan masyarakat tempatan asli.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Panglimo Pagar Alam Hulu Balang Rokan Hulu Alirman mengungkapkan bahwa situasi terkini pascapelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 lalu, masih dalam keadaan aman dan terkendali, dan untuk sengketa pilkada masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Dia menyebut asyarakat Rokan hulu masih menunggu hasil keputusan sengketa pilkada dari MK tersebut.
Hasil pentauan lembaga adat ini di lapangan bahwa ‘mafia suara’ yang merusak demokrasi di Rokan Hulu, ada di lingkaran perusahaan dan penyelenggara pemilu sendiri. Hal seperti itu telah berlangsung di setiap event Pemilu, Pileg, Pilgub, maupun Pilkada, tentu harus segera kita hentikan.
“Perilaku perusahaan, sudahlah mengeruk kekayaan bumi Rokan Hulu, juga turut merusak tatanan demokrasi di negeri Seribu Suluk dari waktu ke waktu ini, karena terlibat dan campur tangan dalam proses demokrasi yang buat sekehendak hati, tanpa mengikuti aturan KPU,” ujar Alirman.
Dia menyebut, terdapat banyak temuan dan keganjilan pada Pilkada Rokan Hulu yang berlangsung 9 Desember 2020 lalu, diantaranya: formulir Model C Hasil Salinan KWK dari 34 TPS di Di Tambusai Utara. Hasil di TPS 09 sampai dengan TPS 35 berada di lingkungan perusahaan atau kompleks perkebunan dalam dokumen salinan Model C1, bahwa pasangan 02 mendapat peningkatan suara yang tidak wajar. Dugaan terjadi upaya bahkan pelanggaran yang terstruktur, sistemais dan masif.
Selain itu, di TPS 009 sampai dengan 035 secara keseluruhan perolehan masing-masing, dugaan terjadi upaya, bahkan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dengan melibatkan pihak perusahaan, oknum KPPS dan penyelenggara pemilu dengan cara merekayasa atau memalsukan data dokumen, mengerahkan segenap karyawan untuk sebuah kepentingan dalam pemenangan Salah satu Paslon.
Alairman mengungkapkan, pasca pemungutan suara tanggal 09 Desember 2020, maka Aliansi Masyarakat Adat Lima Luhak Kabupaten Rokan Hulu, Forum Anak Kemanakan Rokan Hulu, dan Hulu Balang Rokan Hulu, menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dan KPUD Rokan Hulu, untuk menindak kecurangan ini.
“Caranya dengan menghanguskan atau membuang suara tersebut karena dianggap curang, dan mendiskualifikasi Paslon yang turut melakukan kecuranganm,” sebutnya.
Saat ini Hulu Balang selaku tokoh adat yang mengkoordinir anak keponakan di wilayah Rokan hulu, melakukan tindakan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah ini, pasca pemilihan Bupati dan wakil bupati pada tanggal 09 Desember 2020 lalu.
Alirman selaku Ketua Hulu Balang Rokan hulu mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Rokan hulu bersama-sama merajuk tali persaudaraan dan tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas yang kondusif demi suksesnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rokan hulu terpilih nantinya, dan dapat menerima hasil keputusan Mahkamah Konsitusi (MK). (bpc2)