BERTUAHPOS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan bahwa lembaga survei diizinkan untuk melakukan hitung cepat (quick count) hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, pelaksanaan quick count ini hanya boleh dimulai dua jam setelah proses pemungutan suara selesai.
“Lembaga survei boleh menggelar quick count, tetapi harus dilakukan setelah dua jam pemungutan suara selesai,” kata Rusidi pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Rusidi menegaskan bahwa aturan tersebut diterapkan untuk menghindari penyebaran informasi yang bisa memengaruhi pemilih sebelum mereka selesai memberikan suaranya. “Batas waktu ini penting agar hasil quick count tidak memengaruhi pilihan masyarakat yang belum memberikan suaranya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rusidi mengingatkan bahwa hasil quick count di Pilkada tidak memiliki status resmi. Hasil ini hanya berupa gambaran awal karena data yang digunakan berasal dari sebagian tempat pemungutan suara (TPS) saja.
“Masyarakat harus bijak menyikapi hasil quick count. Hasil resmi tetap dihitung oleh KPU setelah proses verifikasi selesai,” tegasnya.
Selain itu, Rusidi juga mengimbau agar masyarakat dan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 tetap menjaga ketenangan dan menjalankan proses demokrasi secara damai. “Kami berharap Pilkada dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga demokrasi bisa tumbuh dengan sehat,” tutup Rusidi.