BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Memberikan anak di bawah umur kendaraan, sama saja orang tua memberikan mesin pembunuh. Pasalnya, sebagian besar korban laka lantas merupakan mereka yang usia dini.
Demikian diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Rudy Syarifuddin, Rabu 28 Maret 2018.
“Iya, memberikan anak di bawah umur kendaraan, ya sama saja orang tua memberikan mesin pembunuh kepada anak,” kata Rudy. “Karena, dari sebagian besar korban kecelakaan itu, dari data kami, merupakan mereka di usia dini, yaitu antara 17 sampai 25 tahun,” tambahnya.
Baca:Â Angka Kecelakaan Remaja di Riau Tinggi, Siswa Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah
Ditambahkan Rudy, rentang usia muda ini umumnya tidak terlalu memperhatikan keselamatan dirinya, seperti helm atau kelengkapan berkendara lainnya. Padahal, kata Rudy, pihaknya selalu mengimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan kelengkapan berkendara.
“Jadi, kami himbau kepada para orang tua, jangan berikan motor atau kendaraan kepada anaknya jika belum cukup umur. Kendaraan itu akan menjadi mesin pembunuh mereka nantinya,” jelas Rudy.
Rudy juga memaparkan 1.637 kecelakaan lalu lintas terjadi selama tahun 2017 di Provinsi Riau. Korbannya, 876 orang meninggal dunia dan 491 luka berat.
“Artinya, jika kita bagi 12 bulan, ada 60 lebih, dan jika kiya bagi perhari, maka ada 2 orang meninggal akibat laka lantas, perhari,” ujar Rudy. “Belum dengan korban luka berat, yang mencapai 491 orang,” tutupnya. (bpc2)