BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengakui kasus percobaan pembakaran terhadap Istana Siak, sebagai bentuk kelalaian pengamanan di istana itu. Dia sudah memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan Riau Yoserizal Zen, untuk melihat langsung kondisi istana tersebut.Â
Percobaan pembakaran terhadap Istana Siak dilakukan oleh orang tak dikenal sekitar pukul 15.00 sore kemarin, Senin (8/1/2018) di Istana Siak Jalan Sultan Syarif Kasim, Kabupaten Siak. Hingga kini polisi masih dalami kasus itu.Â
Andi Rachman mengatakan ini sebuah kelalaian, dan keamanannya harus ditingkatkan. “Itu kan aset tangibel yang tidak bisa diulang,” tuturnya, Selasa (9/1/2018) di Pekanbaru. “Yose sudah kami suruh kesana untuk melihat kondisinya,” sambungnya.
Baca:Â Istana Siak Dibakar OTK, Polisi Temukan Botol Berisikan BensinÂ
Pelaku yang mencoba melakukan perusakan terhadap cagar budaya melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa setiap orang sengaja merusak Cagar Budaya dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (bpc3)