BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Petugas KPU dilengkapi dengan APD saat mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit.
Petugas yang datang ke rumah warga adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Mereka bertugas untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, dan dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri).
“Petugas coklit kita dilengkapi sarung tangan, alat tulis sendiri, membawa hand sanitizer, masker, dan juga face shield,” jelas Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto kepada bertuahpos.com, Selasa 21 Juli 2020.
Dengan demikian, Nugroho menegaskan bahwa petugas KPU sudah memenuhi standar kesehatan agar terhindar dari penularan coronavirus penyebab COVID-19.
Komisioner KPU Riau Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abdul Rahman mengatakan kegiatan coklit ini sendiri bertujuan untuk mendata warga yang terdaftar di Pilkada 2020.
“Silahkan tunggu PPDP, petugas KPU yang dilengkapi APD, untuk mendatangi rumah warga melakukan coklit data,” terang Rahman.
Dilanjutkan Rahman, kegiatan coklit ini akan berlangsung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang.
Sementara ini, KPU Riau mencatat data sementara ada 2,6 juta pemilih di Riau. Mereka akan memilih di pilkada serentak 2020 nanti.
Jumlah pemilih 2,6 juta ini tersebar di 9 kabupaten/kota.
“Angka pastinya sampai saat ini, jumlah pemilih di Riau ada 2.661.599 pemilih,” kata Abdul Rahman.
2,6 juta pemilih ini tersebar di 8.347 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 1.290 desa/kelurahan, 116 kecamatan, dan 9 kabupaten/kota.
Cek Online NIK
Abdul Rahman juga meminta masyarakat memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online untuk memastikan sudah terdaftar di Pilkada 2020.
Caranya, bisa dengan mengunjungi website KPU, www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Atau, juga bisa aplikasi lindungihakpilihmu untuk melihat apakah NIK sudah terdaftar.
“KPU mengajak masyarakat mengecek NIK online secara bersama-sama di 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan 2020,” kata dia.
Tujuan pengecekan online ini, lanjut Rahman, adalah untuk mengetahui sejak awal apakah nama kita sudah masuk atau belum sebagai calon pemilih.
Jika belum terdaftar, masyarakat bisa secepatnya menyampaikan kepada PPDP di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Atau bisa langsung juga ke sekretariat Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kantor desa dan kelurahan,” tambah dia.
Rahman mengajak masyarakat beramai-ramai mengecek NIK di aplikasi tersebut. Jika ada warga yang berada di luar daerah pemilihan, agar secepatnya mengkonfirmasikan agar tetap terdata oleh PPDP. (bpc4)