BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Bagaimana Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengatur hak pilih orang positif corona di Pilkada serentak? Khasusnya di Riau?
Di Riau, ada ribuan orang kini harus menjalani isolasi. Baik itu secara mandiri ataupun mereka yang harus mendapat perawatan instensif di rumah sakit rujukan pemerintah akibat Covid-19.
“Pemilih yang sedang menjalani rawat inap atau isolasi mandiri karena Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak tanggal 9 Desember tahun 2020 mendatang,” kata Ketua KPU Riau Ilham Yasir.
Dia menjelaskan cukup rinci dalam pertemuan khusus terkait Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Vertikal se-Provinsi Riau Tahun 2020 dalam Pilkada serentak, pada 30 November 2020.
Pemilih yang sedang menjalankan rawat inap atau isolasi mandiri karena Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan Undang-Undang PKPU Nomor 6 tahun 2020.
Dalam ketentuan itu, pada Pasal 72 Ayat 1 mengatur, menurut data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Selanjutnya ada ketentuan yang dilakukan penyelenggara Pilkada untuk melayani pasien Covid-19 sesuai dengan Pasal 72 Ayat 2 diantaranya, huruf a mengatakan, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan pendataan memilih satu hari sebelum hari pemungutan suara.
“Huruf b, dalam melayani Pemilih mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara,” lanjutnya.
Sedangkan huruf c menyebutkan KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5 KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Masih kata Ilham, sedangkan menurut Pasal 72 Ayat 3 menyebutkan TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak dua orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangai tempat Pemilih yang bersangkutan dirumah sakit.
“Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai,” ujarnya.
Lalu petugas PPS kata Ilham, mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menerima Model A.5 KWK dari Pemilih. Sementara itu, anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan. Serta jika terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf a, Pemilih dapat menggunakan hak pilih sepanjang Surat Suara masih tersedia.
Sedangkan dalam Pasal 72 Ayat 4 dijelaskan dalam pelaksanaan pemberian Surat Suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat. Untuk KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap. Serta penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. (bpc2)