BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), LIMAPULUH KOTA – Tim gabungan Pol PP dan Polres Limapuluh Kota, Propinsi Sumatera Barat, berhasil menggagalkan peredaran 1 ton minuman jenis tuak.
Razia dilakukan selama dua hari Kamis-Jumat (15-16/06/2017), di empat tempat di wilayah Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, dipimpin lansung Kasat Pol PP Nasriyanto.
Dimana sebanyak 21 derigen berisi tuak dan 4 drum ditambah 6 ikat kayu raru atau kayu fermentasi tuak ikut diamankan tim ke markas Pol PP dikawasan Harau.
Sedianya Tuak sebanyak 1.000 Liter itu akan didistribusikan keberbagai kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat. “Memang kita amankan tuak siap edar lebih kurang 1 ton. Biasanya diedarkan ke berbagai kota dan kabupaten di Sumbar seperti Solok dan Padangpanjang,” jelas Kasat Pol PP Kabupaten Limapuluh Kota, Nasriyanto, Sabtu (17/06/2017).
Kuat dugaan kegiatan produksi pengolahan Tuak di beberapa tempat seperti di rumah JN (40), sudah berlangsung sejak 4 tahun terakhir. Sehingga, dirinya diminta untuk membuat perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi di masa datang.
Bahan mentah untuk dijadikan olahan tuak sebut Nasriyanto, diperoleh dari berbagai tempat dan dicari sendiri. “Kegiatan ini sudah hampir 4 tahun berlangsung, jadi kita tertibkan. Kemudian tuak yang kita amankan segera akan dibuatkan berita acaranya lalu dimusnahkan sebelum baunya membusuk,” sebut Kasat. (bpc15)