BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau terus mengusut dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau tahun 2016. Rabu (21/3/2018), kemarin, giliran Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, diperiksa penyidik.
Â
Pantauan di lapangan, Ahmad Hijazi diperiksa oleh Jaksa Penyidik, Zulkifli Lubis, SH MH, di aula lantai dua ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.
Â
Pemeriksaan berlabgsung hingga pukul 15.30 WIB. Ahmad Hijazi, ketika ditemui usai pemeriksaan, membenarkan dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi di Dispora Riau tersebut.
Â
“Iya, diperiksa terkait Dispora Riau. Hanya diperiksa terkait mekanisme dan tata tertib penganggarannya saja bersama DPRD,” ujarnya.
Â
Untuk diketahui, terkait perkara ini, penyidik Kejati Riau sebelumnya sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Edi Yusti dan Kadispora Riau saat ini, Doni, serta tujuh saksi lainnya.
Â
informasi yang diperoleh menyebutkan, pemeriksaan terkait dugaan korupsi kegiatan di Dispora Riau yang dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2016 lalu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.***(BPC17)