BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa saksi terkait dugaan korupsi di Dispora Riau. Rabu (21/2/2018), giliran saksi J, seorang wanita di Dispenda Riau diperiksa.
Â
Pantauan di lapangan, saksi tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 10.00 WIB. Selain J, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi. Di antaranya Kadispora Riau, Doni Aprialdi, mantan Kadispora, Edi Yusti dan lainnya.
Â
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018), membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Iya ada pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Â
Namun Muspidauan belum bersedia mengungkapkan materi periksaan perkara tersebut. “Kita tunggu saja hasil kerja tim,” ujarnya.
Â
Sementara informasi yang diperoleh, pemeriksaan terkait dugaan korupsi kegiatan di Dispora Riau yang dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2016 lalu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.***(bpc17)
Â
Â