BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Firdaus mengatakan ada kejadian unik dalam sengketa pemilu, yaitu sengketa antar caleg dalam satu partai.
Â
Biasanya, sengketa pemilu muncul antara partai politik satu dan partai politik lainnya. Namun, ada juga antar calon legislatif (caleg) dalam satu partai yang sama.
Â
“Antar nomor urut 1 dan nomor urut 2 dalam satu partai itu bersengketa, selisih suaranya segini. Diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Firdaus kepada bertuahpos.com, Jumat 5 April 2019.
Â
MK sendiri, lanjut Firdaus, tak bisa melakukan apa-apa, selain memerintahkan agar partai menyelesaikan sengketa itu di internalnya sendiri.
Â
“Kejadian sengketa itu memang aneh, tapi pernah terjadi,” kata dia.
Â
Firdaus menambahkan untuk Pemilu tahun ini, pengajuan sengketa Pemilu dimulai pada tanggal 18 April hingga 25 Mei 2019.
Â
“Sehari setelah hari H pencoblosan, peserta pemilu sudah mulai mengidentifikasi untuk sengketa pemilu. Jadi, tanggal 18 April sudah dibuka pengaduan sengketa Pemilu, dan berakhir tanggal 25 Mei 2019,” tutup Firdaus. (bpc2)