BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga Bendahara Bidang di Dispenda Riau, Yanti SE, Syarifah Aspanidar dan Decy Ari Yetty, Rabu (11/4/2018), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana SPPD di Dispenda tahun 2015-2016.
Â
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Prawira Negara Putra, dihadapan majeliis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan sekitar Februari 2015 hingga tahun 2016 lalu. Ketika itu, Deliana, Sekretaris Dinas (berkas terpisah), memanggil Kasubag Keuangan, Deyu SH, (berkas terpisah), ke ruangan Sekretaris Dinas.
Â
Di ruangan tersebut juga hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, yang merupakan bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran di bidang Pajak dan Retribusi.
Â
Selain itu juga hadir Deli, Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Â
Terdakwa Deliana kemudian mengatakan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.
Â
Kemudian pada Maret hingga Desember 2015, dilakukan pencairan uang melalui Akmal, selaku juru bayar. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.
pemotongan juga dilakukan tahun 2016.
Â
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang digunakan untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.
Â
Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau dan perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar.
Â
Dari pemotongan itu, terdakwa Yanti menikmati kerugian negara Rp80.173 701, terdakwa Syarifah Rp41.379.750 dan terdakwa Deci Rp41.379.730. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. Â
Â
Akibat perbuatan itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Â
Usai mendengarkan dakwaan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan tanggapan (eksepsi), sehingga majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.(BPC17)