BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPK telah mengeluarkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencekal Walikota Dumai, Zulkifli AS untuk bepergian keluar negeri.
Â
“KPK telah mengirimkan surat pelarangan keluar negeri untuk Walikota Dumai, tersangka ZAS,” terang Jubir KPK, Febri Diansyah, dikutip dari Republika.co.id, Sabtu 4 Mei 2019.
Â
Pencekalan keluar negeri ini, lanjut Febri, berlaku sejak Jumat, 3 Mei 2019 hingga enam bulan kedepan.
Â
Sebelumnya, Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada R-APBN Perubahan tahun 2018.
Â
Zulkifli diduga memberikan uang sejumlah Rp550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Uang ini diberikan dengan tujuan memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai dalam APBN Perubahan 2017 dan 2018.
Â
Tak hanya dugaan memberi suap, KPK juga menetapkan Zulkifli sebagai tersangka sebagai penerima gratifikasi. Zulkifli diduga menerima gratifikasi uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. (bpc2)