BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Termohon Kejaksaan Tinggi Riau membawa dua kardus bukti-bukti dasar penyidik menetapkan Deyu sebagai tersangka korupsi SPPD di Dispenda Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (2/10/2017).
Sesuai jadwal, hakim yang mengadili perkara praperadilan Deyu, tersangka korupsi Dispenda Riau terhadap Kejati Riau, Senin (2/10/2017), kembali menggelar sidang dengan agenda bukti dokumen dan saksi.
Kepada hakim tunggal Toni Irfan SH, kuasa termohon (Kepala Kejaksaan Tinggi Riau) Roy SH, menyerahkan dua kardus bukti-bukti dasar penyidik menetapkan Deyu sebagai tersangka. Dua kardus tersebut terlihat ada sekitar 16 bundel dokumen.
Setelah diperiksa oleh hakim dan diregister oleh panitera, dokumen tersebut kemudian dijadikan bukti dalam perkara ini.
Baca:
Tersangka Korupsi Dispenda Riau Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka oleh Jaksa Tidak Sah
Kejati Minta Penikmat Korupsi SPPD di Dispenda Riau Kembalikan Uang
Jadi Tersangka Korupsi SPPD, Kejati Tahan Sekretaris Dispenda Riau
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon (Deyu SH) melalui tim penasehat hukumnya, M Kapitra Ampera SH dan rekan.
Untuk diketahui, Deyu melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penetapan Deyu sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Deyu melalui penasehat hukumnya menilai penetapan tersangka tersebut cacat hukum. (bpc17)