BERTUAHPOS.COM (BPC), BANGKINANG – Korban yang beberapa jam sebelumnya ditemukan warga Petapahan Jaya tewas di sumur tua ini adalah Mulyono (LK 49), Swasta warga Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Kamis (29/6/ 2017) dinihari sekira pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Polres Kampar dipimpin Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto berhasil mengungkap misteri penemuan mayat di sumur tua Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung sekaligus menangkap terduga pelakunya.
Tersangka pelaku yang ditangkap Jajaran Polres Kampar ini adalah HR alias IW (LK 22), swasta, warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Peristiwa ini berawal pada hari Jumat  (23/6/2017) ketika korban berpamitan dengan keluarganya untuk berbuka puasa bersama di PT. Peputra Masterindo di daerah Petapahan Kecamatan Tapung, akan tetapi korban pada malam harinya tidak bisa dihubungi ponselnya dan tidak pulang-pulang.
Â
Kemudian pada hari Rabu (28/6/2017) sekira pukul 11.00 WIB ditemukan warga sesosok mayat laki-laki di dalam sumur tua di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, yang diduga adalah mayat Mulyono (korban) yang menghilang sejak tanggal 23 Juni 2017 lalu.
Baca:Â Mayat Pria Sumur Tua Ditemukan Warga Petapahan Jaya Tapung
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tapung bersama Satreskrim Polres Kampar, diduga kuat pelakunya adalah HR alias IW teman korban yang telah melarikan diri ke Samosir.Â
Kemudian pada hari Rabu (28/6/2017) sekira pukul 20.00 WIB, didapat informasi bahwa tersangka terlihat berada di daerah Rokan Hilir sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan mobil Mulyono mengarah ke Pekanbaru.Â
Selanjutnya Tim Gabungan Polres Kampar dan Polsek Tapung dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto melakukan pengejaran kearah Mandau.Â
Setibanya di Kandis terlihat mobil korban melintas mengarah ke Pekanbaru dan langsung dilakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama Polsek Tapung Hilir untuk melakukan penghadangan.Â
Pada Kamis dinihari (29/6) pukul 00.15 WIB, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota Rush BM 1376 FV milik Mulyono, 1 unit HP Nokia milik Mulyono dan 2 unit HP Nokia milik pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini,Â
“Benar, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan motif pelaku untuk sementara berdasarkan pemeriksaan awal adalah pencurian dengan kekerasan dengan maksud menguasai harta benda milik korban,”tungkas Bambang.(Bpc8/ol)