BERTUAPOS.COM (BPC), INHIL – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lakukan penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam rangka penguatan fungsi dan tugas DPRD, Selasa (21/11/2017).
Ketua DPRD, Dani Nursal menyebutkan, MoU ini telah dilakukan sejak tahun 2016. Mou kali kedua ini bertujuan untuk penguatan fungsi dan tugas DPRD, yang mana diketahui fungsi DPRD salah satunya legislasi, pengasasan dan anggaran.Â
Berkaitan dengan legislasi, tentunya bagaimana prodak-prodak hukum yang dilahirkan oleh DPRD bersama Penerintah seperti Perda bisa di atensi atau di bantu kejaksaan.
Dani mengatakan sebagai mana yang diketahui, kejaksaan ialah sebagai pengacara negara, dan DPRD banyak menghasilkan keputusan publik ini bisa dikatakan rawan.
“Kerja sama ini bertujuan apabila masyarakat atau tokoh-tokoh masyarakat, seandainya merasa dirugikan bisa melakukan gugatan secara perdata, dan sebagai pengacara negara, nantinya kejaksaan bisa mewakili atas adanya gugatan tersebut,” katanya kepada awak media saat di wawancarai. Selasa (21/11/2017)
Sementara itu, Kajari Inhil Lulus Mustofa SH MH mengatakan dirinya telah menanda tangani surat kuasa kusus (SKK) berkaitan adanya gugatan dari pengecara yang bernama Syam Dayrani, berkaitan dengan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).
“Insya Allah kami selaku pengacara negara akan trus bersinegri untuk membuktikan dalam persidangan pokok perkara yang digugat DMIJ ini bisa kami buktikn bahwah selama program DMIJ ini sesuai dengn ketentuan yan berlaku,” Sebutnya
Saat di di singgung mengenai gugatan DMIJ, ia belum inggin membasah hal tersebut, dikatakannya gugatan ini masih dalam persiapan materi gugatan yang harus di siapkan dari awal. “Nanti di ikuti saja di persidangannya,” tutupnya. (bpc14)