BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menuding DPRD Riau sengaja mencari-cari alasan, soal sikap tidak transparan wakil rakyat itu terhadap draf RTRW Riau.
Jikalahari sendiri sudah melaporkan DPRD Riau ke KIP Riau atas sengketa informasi publik. Dan rencananya, pada Kamis kemarin akan dilakukan sidang putusan, namun batal lantaran masih asa dokumen yang belum disiapkan pihak dewan.
Baca: Dianggap Tak Terbuka Soal Ranperda RTRW, Ini Jawaban Sekretaris DPRD Riau
“Alasan DPRD Riau itu mengada-ada. Dan kami tidak bisa terima. Itu alasan yang dibuat-buat dan bertentangan dengan Undang-Undang. Kamis kemarin rencananya sudah mau sidang putusan tapi KIP menunda karena ada dokumen pembuktian dari DPRD yang belum disiapkan,” kata Staf Advokasi Jikalahari Okto, saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Selasa 27 Maret 2018 di Pekanbaru.
Dia menambahkan, sikap Jikalahari menyatakan DPRD Riau sengaja mencari-cari alasan itu berangkat atas dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perda. Dia mengatakan dalam peraturan itu menyebutkan bahwa jelas setiap Ranperda itu harus dapat diakses dengan mudah oleh publik.
Baca: 200 Izin Usaha di Riau Terdampak Karena RTRW
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Riau, Kaharuddin menolak dikatakan tidak terbuka informasi. Kaharuddin dalam suatu wawancara dengan bertuahpos.com menyebutkan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan informasi yang masih bersifat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dikatakan Kaharuddin, pihaknya khawatir akan terjadi salah tafsir karena Ranperda tersebut sifatnya masih rancangan. “Jadi, bukannnya kami tidak terbuka, namun lebih agar tidak terjadi salah tafsir,” kata Kaharuddin.(bpc3)