BERTUAHPOS.COM, LIMAPULUH KOTA – Seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pertanian Kabupaten Limapuluh Kota, Propinsi Sumatera Barat, ditangkap polisi karena memakai dan mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu.
RA (43), diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh, saat tengah asyik mengkonsumsi shabu bersama rekannya disebuh bengkel sepeda motor di Kota Payakumbuh, Selasa (11/7/2017) sekitar Pukul 15.30 Wib.
Penangkapan terhadap pria asal Kelurahan Padang Tiaka, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh itu, setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian terhadap gerak geriknya.
Dengan menggunakan motor RX King plat merah yang sudah diganti pelaku dengan nomor Polisi plat hitam B 6421 SDC, RA memarkir motornya tepat didepan bengkel. Sementara dirinya sedang makai shabu dengan salah seorang rekannya dalam bengkel.Â
Dari informasi warga sekitar, juga diketahui bahwa tersangka yang kerap membawa sepeda motor dinas itu selalu membawa Narkoba jenis sabu-sabu kemana ia pergi. Dari informasi itu, Tim Opsnal yang telah menargetkan untuk melakukan penangkapan, mulai bergerak ke lokasi itu.
Saat mengetahui tersangka tengah berada didalam bengkel dan mengkonsumsi sabu-sabu, Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu. Hendri Has, SH bergerak cepat dengan membekuk tersangka.
Karena tidak menduga akan dibekuk/ditangkap, tersangka dengan mudah diamankan oleh petugas yang juga didampingi Kanit Idik Narkoba, Aiptu. Ardiyanto. Sementara satu orang lainnya yang merupakan pemilik bengkel berhasil melarikan diri dengan cara melompat cari jendela bagian belakang. Meski dikejar, namun ia lebih dahulu kabur dalam kebun milik warga.
“ RA memang sudah menjadi target operasi. Tersangka dikenal sebagai pengedar dan juga pemakai Narkoba yang cukup lihai. Meski beberapa kali diincar, ia sellau lolos,” sebut Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Hendri Has saat melakukan ekspos di Mapolres Payakumbuh.
Polisi berhasil mengamankan 4 paket kecil diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 paket kecil diduga narkotika golongan 1 jenis shabu yg dibungkus dengan plastik bening. 1 paket kecil diduga narkotika golongan 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening (sisa pakai), 1 buah bong lengkap, 1 buah manchis warna biru dan 1 buah tas warna coklat merek kt.
RA mengaku kepada Polisi jika dirinya memang memakai dan menjual. “Memang saya tadi makai, jadi kalau ada yang pesan juga Saya jual. Ada paket Rp 200 ada juga paket Rp 400 ribu. Saya dapat dari bandar di Barulak,” terang RA mengakuinya dihadapan polisi. (bpc15)