BERTUAHPOS.COM, RENGAT – J dan E terdakwa yang kabur dibantu oleh dua oknum Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu, sesuai jadwal yang telah ditentukan majelis hakim akan memasuki jadwal persidangan di PN Rengat. Selasa 23 April 2019.
Meski demikian terdakwa inisial E yang tersandung kasus narkoba sudah memasuki proses tuntutan.”Untuk terdakwa E kita sudah menuntut 7 tahun penjara perkara narkoba,” ungkap Kasi Intel Kejari Inhu Bambang saat konfrensi pers di Kantor Kejari Inhu 22 April 2019.
Namun untuk terdakwa J sesuai dengan jadwal yang ditentukan hari ini, baru akan memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terpisah saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Negri (PN) Inhu Imanuel Sirait mengatakan bahwa untuk terdakwa E meski JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa namun untuk perkara narkoba dapat divonis oleh majelis hakim.
“Untuk terdakwa E, sesuai aturan undang-undang sudah dapat diputus perkaranya sesuai amanat undang-undang meski terdakwanya tidak dapat dihadirkan dipersidangan,” kata Imanuel diruang kerjanya kepada bertuahpos.comÂ
Baca :Â Dua Tahanan Kejari Inhu Kabur, Dibantu Oknum Petugas Hingga Esek-esek di Hotel
Berbeda halnya dengan perkara narkoba inisial E, dikarenakan ia belum memasuki proses tuntutan dari JPU maka perkaranya tidak dapat di vonis majelis hakim. “Untuk E sendiri belum dapat divonis karena pokok perkaranya belum memasuki proses tuntutan dari JPU sendiri,” katanya.
Akibat kaburnya 2 terdakwa yang dibantu oleh 2 oknum Kejari Inhu lalu mejelis hakim memutuskan untuk kedua perkaranya ditunda.
Untuk diketahui bahwa kaburnya 2 tahanan J dan E dari Rutan Kelas II B Rengat adanya peran penting dari 2 oknum Kejari Inhu inisial H (Security) dan R (ASN Pengawalan Tahanan)
Mereka lakukan peminjaman tahanan (Bon) terhadap 2 terdakwa, kepada Rutan Kelas II B Rengat, dengan cara memalsukan tanda tangan Kasi Pidum, modusnya untuk mengikuti persidangan di PN Rengat, namun faktanya 2 oknum Kejari Inhu tersebut justru mengantar 2 tersangka ke dua hotel yang berbeda yang diduga untuk memuaskan nafsu birahi 2 terdakwa.
Yakni di Kecamatan Rengat Barat dan salah satu di Kecamatan Sebrida, dibuktikan dengan tertangkapnya satu wanita inisial S (48) di hotel tersebut.
“Saat diperiksa oleh Kasi Intel, R dan H mengakui bahwa kedua tersangka tersebut mengantarkan kedua tersangka ke sebuah hotel,” ujar Bambang Senin 22 April 2019.
Akibat hal tersebut kini H dan R telah diamankan dan diserahkan ke Mapolres Inhu dengan bukti formulaan pemalsuan tandan tangan serta dugaan membantu larinya tahanan Kejari Inhu.(cr2)
Â