BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Waktu pengurusan pindah memilih yang ditetapkan KPU tinggal dua hari lagi, yakni sampai tanggal 10 April 2019 nanti.
“Waktunya H-7 jelang hari H pencoblosan, jadi sampai tanggal 10 April, KPU membuka layanan pindah memilih,” jelas Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir kepada bertuahpos.com, Senin 8 April 2019.
Dilanjutkan Ilham, warga yang bisa mengurus formulir A5 atau pindah memilih ini hanyalah warga yang telah termasuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal. Sementara, warga yang hanya memegang surat keterangan (suket) dan tak terdaftar di DPT tak bisa pindah memilih, karena dikategorikan Daftar pemilih Khusus (DPK).
“Jadi memang yang bisa mendapatkan formulir A5 memang yang sudah terdaftar di DPT saja,” ujar dia.
Sebelumnya, pindah memilih sudah ditutup H-30 hari pencoblosan. Namun, KPU kembali membuka layanan pindah memilih menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUU-XVII/2019 pada Kamis, 28 Maret 2019.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU membuka kembali layanan pindah memilih untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dengan menggunakan layanan formulir A5 sampai H-7 hari jelang hari pencoblosan. (bpc2)