BERTUAHPOS.COM (BPC), KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar melakukan penangkapan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Suka Mulyo Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar pada Kamis (3/5/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka kasus narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah SU alias AJ (LK 22) warga Suka Mulyo Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 9 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 25 gram dengan nilai Rp 27 juta, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah dompet kecil dan 1 bungkus plastik bening kosong dan beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (4/5/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pengedar narkotika di wilayah Sp II.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Era Maifo bersama anggota Polsek mendatangi wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian disaksikan Ketua RT dan RW setempat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah tersebut, dengan lebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas.
Pengecekan pertama dilakukan di bagian luar rumah, dan pada dinding tembok belakang rumah ditemukan sebuah tas warna orange dengan posisi tergantung.
Setelah dibuka di hadapan tersangka dan perangkat desa ditemukan di dalamnya sebuah dompet kecil berisi 1 paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening serta satu buah dompet kecil lainnya berisi 9 paket kecil narkotika jenis sabu.
Petugas juga melakukan pemeriksaan di dalam rumah, beberapa barang bukti lain juga ditemukan antara lain 1 unit timbangan elektrik, 3 buang bong, 1 bungkus plastik bening kosong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata saat dikonfirmadi mengatakan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Petugas akhirnya menemukan tersangka SU alias AJ sedang berada dilokalisasi Bukit Mas, SU alias AJ ini langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, kemudian petugas membawa tersangka menuju rumahnya di Sp II dan juga menghubungi Ketua RT dan RW setempat,”jelasnya Jum’at (5/5/2017)
Dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Bpc8/ol)