BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sebanyak 5 orang bandar dan pelaku judi diamankan polisi dari Tim Opnal Polsek Siak. Dari 5 tersangka itu, 2 diantaranya bandar, 2 pemain dan 1 orang bertugas sebagai kasir.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo mengatakan, polisi mengamankan 5 pelaku perjusian ini di Jalan Tengku Yahya, Desa Jaya Pura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.
“Barang bukti diamankan polisi berupa, sebuah meja luncur, dan seluruh peralatan judi. Termasuk uang jutaan rupiah digunakan sebagai taruhan,” katanya.
Tim Opsnal Polres Siak awalnya dapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis dadu guncang dan judi jenis bola luncur itu. Sabtu, tanggal 5 Agustus 2017 sekira pukul 14.20 WIB, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Barulah sekitar pukul 23.38 WIB dilakukan penangkapan. Jumlah pemain judi itu sangat banyak. Sebagian besar melarikan diri,” katanya.
5 orang pelaku itu, yakni Leo Ferson Manurung (pemain), Hakmila (bandar dadu guncang), Mujahidin (bandar bola luncur), Datar (kasir bola luncur), dan Bambang Kusmadi (pemain). Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti dan dibawa ke Polres Siak untuk tindakan lebih lanjut. (bpc3)