BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – tersangka Muhammad Romahurmuziy (Romi) sempat melarikan diri ketika terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini dibenarkan oleh Tim Biro Hukum KPK saat sidang praperadilan Romi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Romi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Penangkapan terhadap Romi awalnya dilakukan di area Restoran Arumanis Hotel Bumi Surabaya City Resort. Namun Romi justru telah melarikan diri dengan keluar dari area tersebut. Penangkapan dilakukan pada 15 Maret 2019.Â
“Pemohon melarikan diri dengan keluar dari area restoran ke arah jalan raya, sehingga penyelidik termohon segera melakukan pengejaran dan kemudian berhasil mengamankan yang bersangkutan di pinggir jalan raya depan Hotel Bumi Surabaya City Resort,” ujar Evi Laila Kholis, salah satu perwakilan Biro Hukum KPK. seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Romi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Abdul Wahab bertemu di lobi Hotel Bumi Surabaya City Resort. Pertemuan itu untuk membicarakan komitmen Muafaq terhadap bantuan logistik untuk kampanye Abdul Wahab dari PPP.Â
Saat ini KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (bpc3)