BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARUÂ – PT Jasmine Residence Indonesia dilaporkan ke polisi atas tuduhan kasus penipuan dengan modus menjual apartemen.Â
Maringan Valentin Siahan (52), seorang wiraswasta, yang tinggal di Jalan Duyung, Villa Putri Duyung, Marpoyan Damai, Pekanbaru, turut menjadi korban penipuan itu.Â
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, dan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis (27/7/2017).
“Kasus penipuan itu dilakukan di Kantor PT Jasmine Residence Indonesia di Komplek Sentral Bisnis Residence Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru,” katanya.Â
Kasus penipuan oleh PT Jasmine Residence Indonesia itu bermula pada saat Maringan Valentin Siahaan bertemu dengan direktur perusahaan itu, Vincent Desranta Lawrence.Â
Baca:Â PT Adei Plantation Dilaporkan ke Polisi Karena Tindak Penipuan
Mereka mengadakan perjanjian pengikatan jual beli 1 unit apartemen. Dalam perjanjian itu, Marigan membeli 1 unit apartemen dari Vincent dengan pembayaran secara bertahap. Totalnya sampai Rp 263 juta lebih.
Vincent akan menyerahterimakan kunci apartemen apabila dia sudah melunasi pembayaran itu. Pada saat hendak melunasi pembayaran tahap terakhir pada bulan Desember 2015 lalu, ternyata Kantor PT Jasmine Residence Indonesia di Jalan Soekarna Hatta sudah tutup dan Vincent tidak bisa dihubungi lagi.
Atas kejadian itu dirinya merasa ditipu sebesar Rp 245 juta lebih. Kasus penipuan itu kemudian dia laporkan ke polisi. (bpc3)