BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang gugatan praperadilan Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Riau, terhadap Polda Riau terkait SP3 perusahaan diduga membakar lahan, Kamis (3/8/2017), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada persidangan ini, Walhi melalui tim kuasa hukumnya dan termohon Polda Riau menyerahkan bukti-bukti tertulis.
Adapun bukti yang disampaikan tim kuasa hukum Walhi, Ali Husin Nasution SH dkk, kepada hakim tunggal Fatimah SH, antara lain, bukti pantauan Jikalahari bahwa ada titik api pada lahan tiga perusahaan yang di SP3 kan Polda.
Dari termohon Polda Riau melalui kuasa hukumnya, Nudirwan SH, menyampaikan bukti-bukti antara lain berkas perkara, keterangan saksi- saksi, termasuk saksi ahli, serta berita acara gelar perkara yang kesimpulannya tidak ditemukan bukti yang cukup.
Baca:Â Terkait SP3 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, Walhi Kembali Praperadilankan Polda
Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan tim kuasa hukum Walhi Riau, Aditia Bagus, disampaikan, meminta kepada hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau terhadap tiga perusahaan yang diduga membakar lahan, yakni PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL), tidak sah.
Walhi juga meminta agar hakim memerintahkan permohon praperadilan (Polda Riau) agar membuka kembali penyidikan perkara tersebut. (bpc17)