BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Polsek Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang laki-laki, yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Kamis (6/7/2017).
Berdasarkan informasi yang dirangkum tersangka GS (29), warga Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil, adalah ipar dari korban sebut saja Bunga (12) salah seorang warga Kelurahan Tembilahan Hilir. Tersangka dilaporkan oleh mertuanya sendiri, HA (61).
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kapolsek Tembilahan Kota IPTU Zulhendra, mengatakan bahwa kejadian tersebut terbongkar setelah korban menangis dipangkuan kakaknya. Karena telah diperlakukan tidak semestinya oleh tersangka, Kamis (15/6/2017), sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah nenek korban, di Tembilahan. “Saat itu, tersangka mencongkel pintu kamar korban, dan setelah berhasil masuk, kemudian tersangka memaksa dan melecehkan korban. Perbuatan tersangka itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Tembilahan,” jelas IPTU Zulhendra kepada awak media, Jumat (7/7/2017).
Baca:Â Pria Paruh Baya Diamankan Polsek Tambang Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tembilahan, memerintahkan Personel Polsek Tembilahan di bawah pimpinan Kanit Reskrim BRIPKA Delni Atma Saputra, S.H, untuk menangkap tersangka. Tersangka akhirnya dapat diamankan, saat berada di rumah nenek korban di Tembilahan. “Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Tembilahan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Zulhendra. (Bpc14/ol)