BERTUAHPOS.COM (BPC), JAMBI – Haji Rusadi (52) akhirnya harus masuk bui. Itu setelah warga Desa Pulau Layang Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi itu memperkosa gadis tetangganya. Dia tak berkutik saat aparat Polsek Bangko menangkapnya.
Gadis yang diperkosa itu adalah tetangganya sendiri, sebut saja Bunga (17). Tak taggung-tanggung, dia sudah menggaulinya sebanyak 30 kali hingga Bunga akhirnya hamil delapan bulan.
Menurut keterangan polisi, Rusadi melakukan itu kali pertama di kebun sawit pada pertengahan tahun lalu. Saat itu Bunga sedang mencari kayu bakar. Bunga diancam dan tubuhnya dibekap, ditidurkan dan dipaksa melakukan hubungan intim.
Namun pemerkosaan itu ternyata tidak berhenti sampai disitu. Rusadi ketagihan. Bunga terus dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Tempatnya berpindah-pindah. Kadang di kebun karet, bahkan di rumahnya sendiri.
Akibat hubungan badan yang menurut pengakuannya sudah dilakukan 30 kali itu, maka Bunga akhirnya hamil. “Sudah berulang kali saya dibuatnya seperti ini. Setiap melakukan itu saya selalu diancam,” kata Bunga di Mapolsek Bangko.
Dan Rusadi juga mengakui seluruh perbuatannya. Dia tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Malah dia mengatakan sangat sayang dengan Bunga.
“Iya saya mengaku, memang sudah sering saya menyetubuhinya. Saya tidak menyesal,” katanya.
Kapolsek Bangko, Iptu Didih Engkas menjerat pelaku dengan Pasal 81, 82 UU Perlindungan anak. “Hari ini kita sudah menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, dan saat ini pelaku akan kita jerat dengan pasal 81,82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Didih. Â (jss)