BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Polda Riau sudah wanti-wanti terhadap Parpol yang tarik Ormas paham radikal untuk kepentingan Pilgub Riau 2018. Ini perlu ditangani oleh penegak hukum karena ini sangat berbahaya.Â
Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muhammadiyah Riau Aidil Haris S.Sos M.Si kepada bertuahpos.com, Kamis (11/1/2018) di Pekanbaru.Â
“Itu memang perlu diwaspadai sejak dini. Karena kalau itu (paham) radikal sudah masuk bukan hanya pengaruhi organisasi Parpol, tapi juga simpatisan yang mendukung calon,” katanya.Â
Dia menambahkan, jika aparat kepolisian sudah mengendus adanya indikasi seperti itu maka harus dilakukan tindakan pencegahan sejak dini. Karena telah memberi ancaman sejak dini bagi Parpol.Â
“Kalau memang sudah terindikasi, saya rasa Polda harus mempublikasikan partai mana yang terindikasi menarik Ormas paham radikal ke ranah politik,” sambungnya.Â
Lebih lanjut Aidil Haris menjelaskan, sebab persoalan ini bukan hanya sebatas hasut menghasut ideologi individu, tapi sudah pada tahap pemecah persatuan bangsa.Â
“Kalau tidak ada tindakan antisipasi sejak dini, itu akan sangat berbahaya. Memang harusnya polisi sudah mewanti-wanti itu sejak dini, sebelum semuanya terlanjur. Harus diamputasi itu karena sudah bicara soal ideologi,” sambungnya.Â
Baca:Â Ada Indikasi Parpol Manfaatkan Ormas Garis Keras Untuk Kepentingan Pilgub Riau 2018
Seperti diberitakan sebelumnya, gejolak politik dalam Pilgub Riau 2018 semakin terasa. Polda Riau mengkhawatirkan ada Parpol yang memanfaatkan Ormas garis keras untuk kepentingan politik dalam Pilgub Riau kali ini.Â
Hal ini diungkapkan oleh Dir Binmas Polda Riau KBP Kris Pramono, Rabu (10/1/2018) di Pekanbaru. “Ada kecendrungan partai politik yang akan menggunakan ormas bergaris keras untuk kepentingan Pemilukada tahun 2018, mari kita cegah hal tersebut,” katanya.Â
Dia menyadari memang, bahwa demokrasi mengalami banyak perubahan dan semua pihak wajib hukumnya untuk ikuti perkembangan itu. Sementara kelompok radikalisme, anti toleran dan anti Pancasila sudah ada. (bpc3)