BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masa tenang 14 sampai 16 April 2019 ini, peserta pemilu secara tegas dilarang ‘berkeliaran’ kampanye di tengah masyarakat.
“Ada beberapa metode kampanye, apakah itu pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, atau bentuk kampanye lain, itu dilarang dilakukan. Termasuk yang di media sosial,” kata Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir kepada bertuahpos.com, Senin 15 April 2019.
Dikatakan Ilham, terhitung pada Minggu, 14 April 2019 kemarin pukul 00.00 WIB, seluruh jenis kampanye sudah dihentikan. Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) juga harus diturunkan.
“Sementara kalau di media sosial, seperti Facebook dan lainnya, itu yang menjadi tanggung jawab KPU adalah akun yang sudah dilaporkan. Nah, kalau ada peserta pemilu melakukan kampanye di luar akun tersebut, itu tanggung jawab pengawas pemilu,” lanjut Ilham.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan masyarakat diperbolehkan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu selama masa tenang.
“Yang tidak boleh itu adalah peserta pemilu, penyelenggara, ataupun tim sukses. Kalau masyarakat umum, selama bukan ASN ataupun tim sukses, diperbolehkan menunjukkan dukungannya,” pungkas Rahmat. (bpc2)