BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Wakil Rektor IV Univetsitas Islam Riau, Abdullah Sulaiman, tersangka korupsi Bantuan Dana Hibah Penelitian Bersama antara Universitas Islam Riau (UIR) dan Institut Alam dan Tamandun Melayu (ATMA) Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM), mengembalikan dana Rp400 juta yang diduga dinikmatinya dari kasus korupsi tersebut.
Dana tersebut diserahkan tim Penasehat Hukum Abdullah Sulaiman, kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, Rabu (13/11/219), membenarkan adanya pengembalian dana tersebut.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp.400.000.000 dalam perkara Penyimpangan Bantuan Dana Hibah Penelitian Bersama antara Universitas Islam Riau (UIR) dan Institut Alam dan Tamandun Melayu (ATMA) Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011-2012 yang dilakukan oleh Tersangka AS, pada tanggal 7 November 2019 lalu,” ujarnya
“Berdasarkan Audit BPKP Perwakilan Riau, perbuatan Tersangka AS mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.500.000.000,- .
Pengembalian ini dilakukan oleh Tersangka AS di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Arifin Ahmad No. 232 Pekanbaru, untuk kemudian disita dan dijadikan barang bukti di persidangan,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, dalam perkara ini, dua orang telah divonis bersalah. Keduanya yakni DR Emrizal dinilai terbukti menikmati Rp64 juta, sementata Said Fazli terbukti menikmati Rp21 juta. Kedua terdakwa ini dihukum masing-masing selama empat tahun penjara.
Sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa DR Emrizal dan Said Fazli sebelumnya diketahui, mantan PR IV disebut menikmati hasil korupsi sebesar Rp2,7 miliar. (bpc17)