BERTUAHPOS. COM (BPC), PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (hibah) tahun anggaran 2011 mengenai Kasus Yayasan di Kepulauan Meranti yang menyeret Yohanes Oemar dan Nazaruddin atau Atan dengan menggunakan dana dari Bansos APBD tahun 2011 sebesar Rp 800 juta.
Sidang korupsi Bantuan Sosial Yayasan Meranti Bangkit digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kamis (19/1/2017).
Sidang kali ini menghadirkan tujuh orang saksi, yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Pememerintah Kepulauan Meranti. Serta Zubiarsyah, selaku Mantan Sekretaris Daerah (2010-2013) Kepulauan Meranti.
Mantan Sekda itu mendapat giliran pertama memberikan kesaksian, lantas langsung disuguhkan dengan beberapa pertanyaan oleh hakim ketua, Marsudin Nainggolan.
Pantauan bertuahpos tampak lancar saat awal pertanyaan namun seketika gugup ketika menjelaskan. Zubiarsyah sempat ditegur beberapa kali oleh hakim ketua karena menoleh kekiri saat menjawab pertanyaan. proses awal hingga uang sebesar Rp800.
Bahkan hakim ketua juga sempat marah. “Jangan Tengok kiri kanan. Tengok ke saya,” bentak hakim.
Kegugupan Mantan Sekda ini ketika hakim mempertanyakan siapa yang memberikan disposisi dan pengesahan soal kucuran dana ini.
Sempat berkata lupa dan tidak tahu. Sedangkan Zubiarsyah berlaku sebagai Pengguna Anggaran (PA).
“Lalu coba jelaskan, siapa yang mendisposisikan, saudara kan kuasa pengguna anggaran, kok malah lihat kiri kanan. Jangan bingung jawab seperti itu,” cetus hakim.
Baca Juga :Â Dua Orang Ini Terseret Dalam Kasus Korupsi Bansos Di Meranti
Sempat mengatakan bahwa ini wewenang dari Kesra, dan Zubiarsyah mengaku tidak tahu sama sekali.
Hakim menilai kurang tepat , mengingat posisinya sebagai Sekda saat itu. Beberapa kali Zubiarsyah didesak. Pada akhirnya Zubiarsyah mengakui kalau itu ditanda tangani oleh sang Bupati, Irwan Nasir.
“Itu katanya Bupati, Irwan Nasir. Dia yang mendisposisikan menurut keterangan Kesra,” jawabnya.
Ketika dipastikan lagi oleh hakim akhirnya Zubiarsyah mengakui Bupati yan menandatangani.
“Kok menurut Kesra, menurut saudara bagaimana?” tanya hakim lagi. “Ya, bupati (Irwan Nasir) yang mulia,” tegas Zubiarsyah
Penulis : Eli Suwanti