BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap seorang tersangka pelaku judi togel di Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar Utara, pada Senin sore (10/7/2017) sekira pukul 16.30 WIB.
Tersangka kasus judi togel yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah MP alias BO (LK 33), Swasta, warga Kampung Baru Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.Â
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit HP merk Nokia type 216 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 210 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan nomor togel, 1 lembar kertas warna biru berisikan catatan nomor togel dan 1 buah dompet warna coklat.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin 10 Juli 2017 sekira pukul 16.00 WIB, saat anggota Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi bahwa ada pelaku judi togel di Desa Naga beralih tempatnya di balai-balai dekat Kantor Camat Kampar Utara Kabupaten Kampar.
Baca:Â Tak Berkutik, 5 Pelaku Judi Qiu-qiu di Sei Pagar Diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Lambok Hendriko bersama anggota Opsnal Polsek langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, Selasa (11/7/17).
“Benar, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam hal ini pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun,” ujarnya. (Bpc8/ol)Â