BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, didesak untuk mengambil sikap terkait laporan kasus, yang diadukan pasangan LE-Hardianto terhadap 3 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau lainnya.
Sikap tegas ini dalam upaya untuk memberikan pencerdasan politik kepada publik. Sehingga tidak muncul selentingan negatif terhadap proses penyelenggara Pilkada serentak kali ini.
Masukan ini disampaikan Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muhammadiyah Riau Aidil Haris SSos MSi, saat dihubungi bertuahpos.com, Sabtu (24/5/2017) di Pekanbaru.
“Oleh karena itu, KPU sebagai lembaga yang lakukan verifikasi terhadap semua Paslon itu, juga harus mengambil sikap dengan mengeluarkan pernyataan tegas kepada publik terhadap apa yang sudah dilaporkan Paslon LE-Hardianto,” katanya.
Baca:Â Laporkan 3 Calon Gubri, Tim Hukum LE: Mutasi Pejabat Itu Tidak Sesuai Aturan
Dari penilaiannya, apa yang dilakukan oleh kuasa hukum LE-Hardianto, publik berhak mendapatkan penjelasan riil sebagai bentuk menetralisir suasana.
“Supaya Paslon LE-Hardianto tidak bertepuk sebelah tangan dan 3 Paslon yang diajukan tidak merasa dirugikan,” sambungnya.
KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada harus sesegera mungkin mengklarifikasi dan memberikan informasi terkini terhadap masalah ini, karena publik masih menunggu. Dengan demikian publik bisa memberikan penilain objektifnya terhadap masing-masing Paslon.
Baca:Â PDIP Kembali Calonkan Jokowi Jadi Capres 2019
Untuk diketahui, Pasangan calon LE-Hardianto dituding mulai ‘lempar erangan’ politik. Itu terlihat dari sikap Paslon LE-Hardianto melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 3 pasangan calon lawannya ke KPU Riau.
Sebelumnya Paslon LE-Hardianto melaporkan pelanggaran 3 pasangan calon sekaligus. Â Bupati Siak, H Syamsuar yang menjadi calon gubernur Riau nomor urut 1 melakukan mutasi 181 pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Siak pada 9 Februari 2018.Â
Sedangkan Walikota Pekanbaru, H Firdaus melakukan mutasi 11 pejabat eselon dan mencopot 4 pejabat Pemko Pekanbaru, dan melakukan mutasi 112 kepala sekolah pada 23 Januari 2018, serta melakukan mutasi 228 pejabat eselon Pemko Pekanbaru 3 Januari 2018.Â
Kemudian Andi Rachman melakukan pelantikan terhadap kepala sekolah setingkat SMA dalam waktu berdekatan dengan masa penetapan paslon. Namun buktinya ketiga paslon ini  mengantongi izin tertulis dari Kemendagri. Itu artinya proses pelantikan itu sah dilakukan. (bpc3)