BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Tim Hukum LE-Hardianto mengatakan mutasi pejabat 3 calon Gubri lain tidak sesuai aturan.
Â
Ketua Tim Hukum Lukman Edy (LE)-Hardianto, Raden Adnan menyebutkan penggantian pejabat dengan izin Mendagri itu diperbolehkan jika memang jabatan tersebut kosong. Dalam kasus itu, terang Adnan, baru ada Pelaksana Tugas (Plt).
Â
“Nah, ini kan tidak. Ganti-ganti semua, bukannya kosong (jabatan itu). Saya baca dalam peraturan itu, kalau jabatan itu kosong, baru diperbolehkan,” paparnya.
Â
Adnan menegaskan jika dirinya melihat mutasi dan pelantikan pejabat yang dilakukan oleh 3 calon Gubri lain lebih ke sikap melawan hukum.Â
Â
“Saya melihat ini adalah perbuatan melawan hukumnya yang lebih jelas. Karena bertentangan dengan Undang-Undang,” kata dia.
Â
Sebelumnya, Adnan beserta Tim Hukum LE-Hardianto telah melaporkan 3 calon gubri, yaitu Andi Rachman, Firdaus dan Syamsuar ke Bawaslu Riau.
3 calon ini dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan melantik pejabat 6 bulan sebelum penetapan menjadi calon gubri.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan bahwa Andi Rachman melantik kepala sekolah SMA beberapa waktu lalu, sudah dapat izin dari Kemendagri. Begitu juga dengan pihak Firdaus, yang juga mengatakan bahwa pelantikan kepala sekolah SMP di Pekanbaru juga telah diizinkan Kemendagri.
Untuk diketahui, jika terbukti ada pelanggaran pelantikan pejabat sebelum penetapan calon, maka menurut UU Nomor 10 Tahum 2016 tersebut, akan disanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU. (bpc2)