BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – LBH Pekanbaru menyebutkan bahwa masyarakat masih melihat hukum sebagai barang yang mewah. Masyarakat belum melihat hukum sebagai suatu kebutuhan.
Hal itulah yang membuat banyaknya masyarakat tidak menggunakan penasehat hukum ketika menghadapi suatu kasus di pengadilan.
“Kita melihat bahwa masyarakat kita itu masih menganggap bahwa hukum itu suatu barang yang mewah. Masyarakat belum menganggap hukum itu sebagai kebutuhan,” terang Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso, Kamis (22/12/2017).
“Padahal, aparat penegak hukum itu juga masyarakat. Hanya bedanya mereka berkecimpung dalam dunia hukum,” tambah pria yang akrab dipanggil Adit ini.
Dilanjutkan Adit, masih banyak masyarakat ketika terbentur suatu masalah di pengadilan tidak menggunakan penasehat hukum. Salah satu alasannya adalah karena dianggap jasa penasehat hukum itu dianggap mahal dan hanya digunakan oleh golongan tertentu.
“Inilah yang harus kita ubah. Setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan ketika berhadapan dengan hukum. Negara saja menjamin, bahwa ketika seseorang yang terancam pidana 5 tahun penjara, negara akan meyiapkan penasehat hukumnya jika yang bersangkutan tidak mampu,” pungkasnya. (cr1)