BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Salah seorang warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Sebrida, Kabupaten Inhu membeberkan adanya penangkapan lima terduga pelaku judi oleh Polres Inhu, Sabtu 13 April 2019.
Warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya ini mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pukul 14:00 WIB, di Kulim Kecamatan Sebrida. Diduga ke lima pelaku tertangkap oleh Polres Inhu saat bermain judi kartu remi.
“Penangkapannya kemarin sekira pukul 14:00 WIB, tapi kini yang ditangkap sudah kelihatan lagi dikampung ini,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Minggu 14 April 2019.
Warga merasa bingung serta heran melihat terduga pelaku judi yang diamankan polisi, namun kemudian sudah kembali bebas ke tengah masyarakat.
Terpisah Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya. “Ada yang diamankan, prosesnya masih didalami penyidik apakah alat buktinya cukup atau tidak, info lengkapnya silahkan koordinasi dengan humas,” katanya.
Sementara itu Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran saat dikonfirmasi bertuahpos.com juga membenarkan bahwa kelima terduga pelaku ditangkap karena diduga sedang bermain judi remi.
“Saat dilakukan pemeriksaan di Polres ke lima pelaku dilepas karena kurang cukup bukti,” katanya
Pengembalian terduga pelaku diketahui usai dilakukan pemeriksaan di Polres Inhu sekitar Pukul 22:00 WIB. (cr2)