BERTUAHPOS.COM(BPC), PEKANBARU – Sidang perkara korupsi kredit fiktif Bank BNI 46 Cabang Rengat sebesar Rp3,5 miliar dengan terdakwa Yanisman Bisran, mantan Kepala Cabang BNI 46 Rengat, Indragiri Hulu, Rabu (19/7/2017), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di persidangan terungkap bahwa pengajuan kredit sebelumnya tak memenuhi syarat Jamkrindo
Â
Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Inhu, menghadirkan dua orang saksi, yakni dari Lembaga Penjamin Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Setya Sanusi dari PT Mega sebagai Koorporate Garansi.
Â
Saksi dari Jamkrindo di hadapan majelis hakim yabg diketuai Arifin SH, mengungkapkan bahwa Jamkrindo sebelumnya ada menerima permohonan penjaminan kredit yang diajukan Bank BNI Rengat terhadap KUD Rahayu Makmur. Namun permohonan ini ditolak.
Â
Atas penolakan tersebut, pihak BNI Cabang Rengat mengajukan peninjauan kembali, namun tetap ditolak karena Bank BNI tidak dapat memenuhi tiga persyaratan yang diminta Jamkrindo.
Â
Tiga persyaratan tersebut yakni adanya kerjasama tiga pihak yang memuat melakukan pemotongan hasil tandan buah segar kelapa sawit, kepastian mengambil hasil panen penjualan, serta ada jaminan dari perusahaan inti dan umur tanaman masih produktif.
Â
Sebagaimana diketahui, terdakwa bersama sama dengan Sunardi, Ketua KUD Rahayu Makmur melakukan perbuatan melawan hukum pada mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman kredit kepada lembaga keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar, melalui KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Â
Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dan terkuak adanya ketidak beresan dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp.500 juta. Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan.Â
Â
Perbuatan terdakwa ini terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp4,5 miliar.
Â
Atas perbuatannya, Yanisman Bisran didakwa melanggar UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2, 3 dan pasal 18.(bpc17)