BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Jalur lambat yang dipergunakan untuk parkir pengunjung pusat perbelanjaan Transmart Pekanbaru, menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Selain menghambat lalu lintas kendaraan, tarif yang ditetapkan oknum yang mengatur parkiran juga diluar tarif normal.
Bambang Armanto, Selaku Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, mengatakan tidak akan memberi izin kepada oknum yang menggunakan jalur lambat untuk parkiran. Salah satunya jalur lambat yang terdapat di depan Transmart Pekanbaru.
Bambang Armanto mengatakan, Dishub Pekanbaru telah menerima permintaan pengurusan izin parkir dari oknum yang mengatur parkiran di jalur lambat tersebut. Namun secara tegas, Bambang Armanto tidak akan memberikan izin yang diminta.
“Sesuai arahan Kepala Dinas (Kadis), kami harus evaluasi dulu, jangan terburu-buru dalam menerbitkan izin, karena ada regulasi yang harus diikuti, apalagi di jalur lambat, kami tidak akan berikan izinnya,” terang Bambang Armanto.
Dalam penertiban jalur lambat, Bambang Armanto menjelaskan kepada bertuahpos.com, Rabu (18/7/2017), bahwasanya Dishub Pekanbaru telah berkordinasi dengan jajaran kepolisian.
“Untuk jalur lambat, kami sudah kordinasi dengan jajaran kepolisian,” tegas Bambang Armanto.
Dalam penjelasannya, Bambang Armanto turut menjelaskan fungsi utama jalur lambat. Dimana jalur lambat difungsikan untuk mengantisipasi kemacetan.
“Kita akan tertibkan. Akan kami pasang rambu rambu lalu lintas. Parkir tidak lepas dari aspek manajemen rekayasa lalu lintas, tidak serta merta memkirkan PAD tapi kelancaran lalu lintasnya yang utama,” jelas Bambang Armanto. (bpc9)