BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Para calon gubernur dan wakil gubernur diperbolehkan untuk mengganti pasangannya. Pergantian itu dibolehkan jika pasangannya tidak memenuhi syarat dalam tes kesehatan.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid kepada bertuahpos.com saat memantau pemeriksaan paslon Gubri, Jumat (12/1/2018).
“Jika tidak lolos tes kesehatan, tidak memenuhi syarat, maka pasangannya boleh diganti. Apakah mengganti calon gubernurnya atau mengganti calon wakil gubernur,” terang Abdul Hamid.
Dilanjutkan Abdul Hamid, proses pergantian pasangan ini dimulai dari awal, seperti mendapatkan dukungan suatu partai politik serta syarat pencalonan lain. Kemudian, sebelum penetapan calon oleh KPU pada tanggal 13 Februari 2018 nanti, pasangan pengganti ini kembali didaftarkan kepada KPU.
Baca:Â Tes Kesehatan Paslon Gubri, Komisioner KPU Riau: Kami Terima Hasil, Semuanya Urusan Tim Kesehatan
“Nah, silahkan penuhi syarat dari awal, dan sebelum tanggal penetapan nanti, yaitu tanggal 13 Februari 2018, silahkan didaftarkan kembali,” pungkas Abdul Hamid. (bpc2)