BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – KPU Riau menyebutkan masih ada Paslon Gubri yang belum melengkapi syarat laporan harta kekayaan ke KPK. KPU memberikan waktu sampai tanggal 20 Januari nanti agar syarat itu bisa dipenuhi.
Demikian diungkapkan oleh Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir kepada awak media, Kamis (18/1/2018).
“KPU hanya menerima bukti bahwa Paslon Gubri itu sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Nah, yang dilampirkan sebagai syarat calon itu adalah bukti penerimaan itu dari KPK,” terang Ilham.
Baca:Â KPK Minta Calon Kepala Daerah Segera Laporkan Harta Kekayaan
Klaim Sudah Laporkan, Data Harta Kekayaan Firdaus Tidak Ditemukan di KPK
“Dari yang kami teliti dari berkas Paslon Gubri ini, bukti bahwa sudah melaporkan harta kekayaan ini yang belum ada. Jadi, sampai tanggal 20 Januari nanti, silahkan dilengkapi bersama kekurangan syarat-syarat lain,” tambah Ilham.
Sementara itu, KPK sendiri telah membuka 20 posko untuk menerima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari para calon kepala daerah yang akan bertarung 27 Juni nanti. Posko ini akan dibuka hingga Jumat (19/1/2018).
“LHKPN ini adalah bukti para calon kepala daerah ini berintegritas,” ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. (bpc2)