BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – KPK imbau kepada calon kepala daerah segera melaporkan harta kekayaannya. Laporan harta kekayaan ini juga menjadi salah satu syarat agar bisa mengikuti pilkada serentak 2018.
Demikian diungkapkan oleh Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (8/1/2018) di Jakarta.
“Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu pencalonan. Ini untuk menjaga integritas seorang pemimpin,” terang Febri.
Febri juga menyebutkan bahwa KPK telah membuka 20 posko LHKPN sejak tanggal 2 hingga 19 Januari 2018. Sejauh, KPK mencatat telah ada 360 calon kepala daerah yang telah melaporkan harta kekayaannya.
“Kami akan menunggu sampai tanggal 20 Januari. Saya harap, sebelum waktunya habis, semua calon kepala daerah ini telah melaporkan harta kekayaannya,” pungkas Febri.
Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 nanti. Untuk Riau sendiri, hingga Senin (8/1/2018), sudah ada 1 pasangan calon yang mendaftar ke KPU. (cr1)