ERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengakui, bahwa persoalan kelengkapan data dan dokumen mengeni perizinan perkebunan di Provinsi Riau, banyak yang simpang siur. Hal ini juga yang menjadi fokus disoroti oleh KPK di Provinsi Riau.
Â
Dia mengatakan masalah ini bermuara pada saat terjadi peralihan kewenangan mengenai perizinan perkebunan, dari sebelumnya ditangani oleh kabupaten/kota, kini untuk izin kawasan hutan menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Â
Â
“Memang masalah yang paling krusial itu soal data. Jadi data ini kan ada dua. Kalau yang menyangkut izin di bidang kehutanan itu langsung dengan KLHK. Tinggal KPK berkoordinasi dengan pusat. Kemudian data izin perkebunan. Dulu kan di kabupaten/kota yang terbitkan. Jadi di sini ada mis komunikasi antara data dan dokumen itu nggak nyambung,” ujarnya, Kamis, 1 Juli 2019.
Â
Hijazi menuturkan, masalah kelengkapan data seperti yang diinginkan KPk tidak hanya data soal izin tapi butuh dokumen pendukung. Sebab dalam dokumen tersebut ada titik koordinat, luasan lahan dan lain-lain.Â
Â
Terhadap ini implikasinya akan sangat berhubungan dengan target-target pajak. Artinya, bagaimana mungkin Kanwil Pajak bisa menetapkan besarannya kalau ternyata di lapangan ada perbedaan antara data izin dengan dokumen yang sebenarnya.Â
Â
“Kami khawatir ini tidak akan pernah selesai. Makanya tindak lanjut, KPK akan melayangkan surat kepada seluruh kepala daerah terkait dengsn optimalisasi pelaporan dan informasi dokumen data setiap izin yang dikeluarkan oleh kabupaten/kota. Ini juga berkaitan dengan one map police,” ungkapnya. (bpc3)