BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktur Utama PT Ramadan Raya, Taufiq SE alias Upim bin Abdul Aziz, Selasa (17/4/2018), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak podana korupsi pembangunan Jembatan Enok, Kabupaten Inhil sebesar Rp2,5 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Inhil, Sonang Simanjuntak SH, disebutkan, Taufiq selaki kontraktot pelaksana proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, tahun anggaran 2013, bersama-sama dengan H Jamaris ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (berkas terpisah), melakukan tindak pidana korupsi.
Proyek senilai Rp9 mikiar lebih yang dimerjakan PT Ramadan Raya, diduga tidak sesuai bestek. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar lebih.
Atas perbuatannya, terdakwa Taufik didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umun, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan akan mempelajari dulu dakwaan tersebut dan menyatakan sikapnya apakah menyampaikan tanggapan (eksepsi) terhadap dakwaan tersebut atau tidak pada sidang pekan depan. (bpc17)