BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis selama sembilan tahun penjara kepada dua mantan anggota DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor dan Rismayeni. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos Bengkalis.
Majelis Hakim MA juga menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Vonis yang diberikan majelis hakim kasasi Artidjo Alkostar MH LLM, ini lebih tinggi dibanding vonis yang diberikan Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang sebelumnya menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring SH, ketika dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017), membenarkan putusan kasasi tersebut.
Baca:Â Perkara Korupsi Berjamaah Bansos Bengkalis Belum Ada Tersangka Baru
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan dan Bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2009-2014 dikorupsi miliaran rupiah. Jumlah tersebut juga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.Â
Di antaranya, Jamal Abdillah sebesar Rp 2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp 133.500.000, Rismayeni Rp 386 juta, Purboyo Rp 752.500.000, Tarmizi Rp 600 juta, Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60 juta, Mira Roza Rp 35 juta, Yudi Rp 25 juta, Heru Wahyudi Rp 15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta. (bpc17)