BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepolisian berhasil ungkap kasus pembunuhan terhadap Paulus (72) yang terjadi di tempat tinggalnya, di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru. Dalam pengungkapan kasus tersebut, berhasil diamankan satu orang tersangka berinisial ISC (34).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Bimo Ariyanto dan Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga Herlambang saat menggelar konferensi pers di Polsek Limapuluh pagi tadi, Kamis 26 April 2018, mengatakan, korban merupakan mantan bos tersangka.Â
“Tersangka dulu adalah karyawan korban. Bekerja sebagai buruh bangunan,” ungkap Susanto.Â
Susanto mengatakan, tersangka sudah bekerja pada korban sejak tahun 2015 lalu. “Tersangka sudah tiga tahun bekerja bersama korban,” katanya.Â
“Tersangka sudah bekerja mulai dari pembangunan ruko di Pasar Bawah dan hingga pembuatan pagar tanah di Jalan Gajah,” tambah Susanto.Â
Ditambahkan Susanto, sejak pembangunan pagar tersebut, tersangka beserta istri diberikan tempat tinggal di sebuah rumah semipermanen di lokasi pengerjaan pembangunan oleh korban.Â
“Sejak itu tersangka sering dibawa ke rumah korban untuk membersihkan rumah serta membersihkan kotoran anjing korban,” jelasnya.Â
Namun tersangka diberhentikan oleh korban pada Januari 2018 lalu.Â
Baca:Â Ketahuan Mencuri, Pria 34 Tahun di Pekanbaru Bunuh Pemilik Rumah
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban saat kepergok sedang melakukan aksi pencurian di rumah korban pada 8 April 2018.Â
Tersangka memukul korban menggunakan patung kayu sebanyak lima kali hingga korban tewas.Â
Pencurian tersebut merupakan aksi kedua tersangka di rumah korban, setelah sebelumnya juga sempat melakukan aksi pencurian pada tanggal 21 Maret 2018.Â
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (bpc11)