BERTUAHPOS.COM, DUMAI – PPNS LHK Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Sumatera mengamankan ribuan ton limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) di salah satu sentra industri hilir pengolahan kelapa sawit yang berada di Dumai, Provinsi Riau, Jumat 27 April 2018.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring, adapun limbah yang diamankan berupa spent bleaching earth dan sisa pembakaran batubara (fly/bottom ash).
Edward menerangkan, selama ini limbah B3 tersebut diketahui telah tersimpan cukup lama pada hamparan terbuka. Selain itu, limbah tersebut selama ini juga ditempatkan pada areal yang tidak dilengkapi dengan izin.
“Kita telah melakukan penindakan, garis PPNS sudah kita pasang. Penindakan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap pihak yang terkait, terutama penghasil limbah yang seharusnya bertanggungjawab penuh untuk mengelolanya,” tambahnya.
Sebelumnya, Edward turut menjelaskan, KLHK sebenarnya telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah agar limbah B3 tersebut dikelola dengan baik oleh industri kelapa sawit tersebut.
“KLHK sudah menyurati, bahkan termasuk jika tidak mampu mengelola limbah B3 tersebut, dapat melibatkan pihak ketiga. Namun hal tersebut hingga kini belum dilaksanakan tanpa alasan yang jelas,” jelas Edward.
Akibat pelanggaran tersebut, Edward mengatakan sentra industri hilir pengolahan kelapa sawit yang membandel ini diduga telah melanggar beberapa pasal terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Diantaranya pasal 98, 102, 103, dan 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ancaman hukuman penjaranya paling singkat satu tahun. Paling lama tiga tahun. Dengan denda paling sedikit satu miliar rupiah, paling banyak tiga miliar rupiah,” pungkas Edward. (bpc9)