BERTUAHPOS.COM(BPC), PEKANBARU– Pada sidang lanjutan Tipokor kasus dugaan korupsi (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau, yang dilakukan oleh Johar Firdaus. Kir Jauhari selaku mantan Anggota DPRD Provinsi Riau (2009-2014) sebagai saksi mengakui bahwa saat rapat di kediaman Gubernur (Annas Maamun), ia diberitahu oleh Wan Amir bahwa Annas Maamun memberikan titipan untuk Johar Firdaus.
Melalui Suwarno, mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) memberikan uang sebesar Rp 900 juta kepada Kir Jauhari.
” Uang itu titipan Annas untuk DPRD, kemudian saya laporkan uang tersebut kepada Ketua DPRD (Johar Firdaus),” ungkap Kir Jauhari, Selasa, (6/12/16)
Kir Jauhari mengatakan, uang sebesar Rp 900 juta dimasukkan dalam 40 amplop, yang disimpan dalam rangsel hitam dan dua buah paper bag. Kemudian Kir Jauhari, Riki Hariansyah dan Johar Firdaus melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan uang pemberian Annas.
Kir Jauhari mengakui memberikan uang kepada Riki Hariansyah (Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau) sebesar Rp 250.000.000 dan Kir Jauhari juga menitipkan uang kepada Riki untuk diberikan kepada Johar Firdaus sebesar Rp 150.000.000.
Kir Jauhari menyampaikan juga memberikan uang kepada Solihin Dahlan sebesar Rp 30.000.000. Namun Riki Hariansyah meminta tambahan uang sebesar Rp. 120.000.000. Berdasarkan pengakuan Kir Jauhari uang yang diberikan kepada Riki Hariansyah dibagikan kepada anggota DPRD yang tidak diketahui namanya.
Kir Jauhari menambahkan bahwa, Johar Firdaus kembali meminta uang sebesar Rp 100.000.000, uang tersebut akan diserahkan oleh Johar kepada KPK.
“Sebagian uang dari 900 juta juga digunakan untuk pembiayaan di Riau Pesisir dan sisanya dikembalikan ke KPK”, sebut Kir Jauhari.