BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Siak segera melakukan penelusuran terhadap putusan Mahkamah Agung RI terhadap Morlan Simanjuntak, terpidana delapan bulan penjara, perkara melanggar Pasal 231 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama melepaskan suatu benda yang disita berdasarkan peraturan perundang-undangan.Â
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Zikrullah SH, menanggapi adanya informasi bahwa hingga saat ini terpidana Morlan Simanjuntak belum dieksekusi terkait putusan tersebut. Berdasarkan penelusuran wartawan pada direktori putusan Pengadilan Tinggi Riau dan Putusan Mahkamah Agung RI diketahui, Morlan Simanjuntak bersama dua rekannya awalnya tidak ditahan oleh penyidik. Namun ketika berkas dilimpahkan, ketiganya ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Siak dari tanggal 5 Februari 2014 hingga 24 Februari 2014.
Kemudian penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sejak tanggal 06 Februari 2014 s/d tanggal 07 Maret 2014, kemudian diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sejak tanggal 04 Maret 2014 s/d tanggal 06 Mei 2014. Kemudian dialihkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjadi penahanan rumah sejak tanggal 30 April 2014 s/d tanggal 06 Mei 2014.
Kemudian, pada tanggal 14 November 2014, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam putusan banding, menjatuhkan vonis selama delapan bulan penjara kepada terdakwa Marlon Simanjuntak dan kawan-kawan. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2015, majelis hakim Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
“Nanti akan saya koordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Siak dan juga Pengadilan Negeri Siak, mengenai putusan tersebut, karena putusan hakimnya sudah lama. Apa benar para terdakwa belum dieksekusi, karena seharusnya mereka sudah harus dieksekusi,” ujar Zikrullah.*** (bpc17)